Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

WNI Kirim Piala tapi Dipajaki Bea Cukai Rp4 Juta, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 21 Maret 2023 |19:32 WIB
WNI Kirim Piala tapi Dipajaki Bea Cukai Rp4 Juta, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani
WNI Menang Lomba di Jepang (Foto: Okezone)
A
A
A

Dia pun menjelaskan prosedur yang sepatutnya dalam situasi serupa.

"Prosedurnya barang bawaan masuk personal effect, entah dia dibawa, mendahului, atau setelah yang bersangkutan pulang. Itu masih bisa dianggap personal effect," tambah Yustinus.

Dia mengatakan bahwa ada aturan batasan USD500 per bawaan. Jikalau lebih dari itu, nilainya dihitung berapa lalu dikurangi.

"Kalau itu hadiah atau pemberian yang tidak ada nilainya, atau beli, cukup sertakan bukti dari pemberinya kalau itu gift atau hadiah, dan dideclare nilainya berapa, itu cukup sebenarnya," pungkas Yustinus.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement