Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta THR dan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 2023

Hana Wahyuti , Jurnalis-Minggu, 26 Maret 2023 |03:27 WIB
6 Fakta THR dan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 2023
THR dan jam kerja PNS (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

JAKARTA – Fakta THR dan jam kerja PNS selama Ramadhan 2023. Memasuki bulan suci Ramadhan, jam masuk kerja bagi PNS berubah.

Pengaturan jam kerja PNS di bulan Ramadhan tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Beriku okezone merangkum fakta-fakta Tunjangan Hari Raya dan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 2023, Minggu (26/3/2023):

1. Tunjangan Suami/Istri

PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan Anak

Tunjangan anak juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

3. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III dapat Rp37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.

Namun, tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

5. Tunjangan Umum

Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp185 ribu, Golongan PNS II Rp180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp175 ribu.

6. Jam kerja PNS selama bulan ramadhan

Dalam surat edaran yang tertulis, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB pada hari Senin-Kamis di bulan Ramadhan. Untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 WIB.

Sedangkan untuk hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB

Lalu, jam kerja untuk instansi yang menerapkan enam hari kerja dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sedangkan di hari Jumat jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Berdasarkan surat edaran PANRB, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah pada bulan Ramadhan memenuhi minimal 32,5 jam dalam seminggu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement