“Lalu yang cukup banyak minta solusi karena tidak dapat berjualan akibat larangannya. Nah ini yang kita akan segera follow-up ya, banyaklah produk lokal untuk dijual oleh mereka,” katanya lagi.
Tak hanya itu, pedagang turut melaporkan modus impor pakaian bekas di Batam. Selain juga menunjukkan dukungan kepada Kemenkop UKM untuk membantu melaporkan akun sosial media dan e-Commerce yang menjual pakaian ilegal.
“Kalau e-Commerce kita enggak akan kasih ampun, kalau yang pedagang kecilnya kita agak tolerir apalagi mau Lebaran ya. Tapi kalau e-Commerce jualan pakaian ilegalnya bisa pakai pidana penadahan dan lain sebagainya dan mereka saya cukup paham,” kata dia.
Adapun hotline pengaduan bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal melalui Saluran Pengaduan di nomor 0811-1451-587 (khusus pesan teks WhatsApp) dan nomor telepon 1500-587 atau melalui saluran link https://linktr.ee/kanalkemenkopukm, ditujukan untuk melindungi para produsen UMKM tekstil dan pakaian jadi di Indonesia, dengan memberantas serta melarang penjualan pakaian bekas impor ilegal.
“Ada hotline Kemenkop UKM hari ini sudah dibuka untuk laporan pelaku UMKM terdampak penjualan produk ilegal pakaian bekas. Saya minta tolong sampaikan kepada masyarakat, dan kita berkontribusi berfikir secara holistik. Bahwa kita membunuh sektor produksinya, bukan pedagangnya,” kata Menop UKM Teten Masduki, di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Menkop UKM juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan pemahaman kepada publik bahwa dengan melarang impor pakaian bekas ilegal adalah bentuk keberpihakan pada UMKM dan perlindungan dari tindakan penyelundupan pakaian bekas.
(Taufik Fajar)