Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Besaran THR PNS 2023, Gaji Pokok Ditambah Tukin 50%

Mutiara Oktaviana , Jurnalis-Rabu, 29 Maret 2023 |09:32 WIB
Ini Besaran THR PNS 2023, Gaji Pokok Ditambah Tukin 50%
Besaran THR PNS 2023 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini cair. Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS sama dengan tahun 2022.

“THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani, Rabu (29/3/2023).

Sementara itu bagi instansi pemerintah daerah, dia menjelaskan, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan UU.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

“Ini wujud penghargaan atas kontribusi pengabdian ASN negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional,” kata Sri Mulyani.

Dia berharap pemberian THR dan Gaji ke-13 bisa menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement