JAKARTA - Pemerintah konsisten mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun sejak pandemi melanda di 2020, ada komponen THR PNS yang berbeda hingga tahun ini atau 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pada 2020 atau saat Covid terjadi di tahun pertama. Kegiatan perekonomian masyarakat lumpuh.
Pasa saat itu, THR hanya diberikan kepada jajaran ASN, TNI, Polri di bawah eselon 2 dan juga untuk pensiunan.
Menurutnya, kondisi ketika itu penerimaan negara merosot tajam dan priotas APBN untuk penangan pandemi. Pemerintah ingin menjaga masyarakat utamanya dengan pemberian bansos.
"Pada 2020 komponen THR yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Maka THR hanya difokuskan pada pejabat pelaksana dan pejabat di bawah eselon 2 dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan," ujarnya, Rabu (29/3/2023).
Kemudian di tahun berikutnya atau 2021, ekonomi Indonesia membaik meski pandemi masih tinggi. Kebijakan THR dan gaji ke-13 di tahun kedua pandemi pun diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan.
"THR diberikan dan komponennya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan," ujarnya.
Pada 2022, lanjut Sri Mulyani, pemulihan perekonomian terus berlanjut dan membaik. Meski lagi-lagi, selain Covid ada tantangan yang mengunjang dunia dan lonjakan harga minyak.
Hal ini membuat subsidi BBM dan listrik membengkak. Tapi pemerintah tetap memutuskan untuk memberikan THR dan gaji ke-13 sama seperti 2021.
"Disamakan dengan 2021 yaitu diberikan dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan," ujarnya.
Namun pada 2022, kata Sri Mulyani, diberikan tambahan dalam THR dan gaji 13 sebesar 50% tunjangan kinerja. Hal ini karena kondisi APBN sudah membaik.
Kondisi ekonomi pun kian membaik hingga tahun ini. Sehingga THR dan gaji ke-13 kembali siap dicairkan. THR tahun ini diberikan kepada seluruh apartur negara, TNI/Polri dan pensiunan.
"Kementerian dan Lembaga dapat segar mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan agar mulai H-10, kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan dan disesuaikan dengan penetapan cuti bersama dari Hari Raya. THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang beraku," ujarnya.
Adapun komponen THR PNS tahu ini terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok, Kemudian tunajangan keluarga, pangan serta jabatan, struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya seperit di 2022.
"THR tahun ini juga ditambahkan komponaen 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," ujarnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.