JAKARTA - Pencairan tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah bisa dicek di rekening masing-masing pada hari ini.
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto mengonfirmasi soal pencairan THR ini.
"Mulai hari ini sudah bisa diajukan permintaan pencairan THR," ujar Tri kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah menyediakan anggaran sebesar Rp38,9 triliun untuk THR PNS 2023. Anggaran ini juga mencakup THR untuk TNI/Polri dan para pensiunan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa THR PNS sudah bisa dicairkan mulai tanggal 4 April 2023.
"Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri karena berbagai hal, bukan berarti THR-nya hangus tetapi dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri," ungkap Sri.