JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan menjadi Undang-Undang.
Menurutnya, pemerintah akan meyakinkan pihak-pihak yang tidak setuju terhadap RUU Perampasan Aset.
“Pemerintah akan terus berupaya agar yang belum setuju supaya bisa memahami bahwa ini bukan kepentingan siapa-siapa, hasilnya untuk rakyat,” tegas Wapres, disela kunjungan kerjanya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (11/4/2023).
Wapres mengatakan, perampasan aset ini tujuannya untuk mengambil kembali aset yang dikorupsi.
“Saya kira sebenarnya yang penting sudah ada itu pertama perampasan aset yang tidak sah, yang didapat tidak dengan jalan yang sah. Artinya ada unsur korupsinya, nah itu harus dirampas, dan diambil, itu sehingga uang negara balik ke negara,” kata Wapres.
“Yang kedua adalah mengelola aset hasil rampasan jangan sampai terbengkalai tidak terurus, ada mobil, ada ini, ada juga kebun, ada apa, ini harus diatur sebaik baiknya untuk kepentingan negara. Semuanya (untuk) negara,” tandasnya.