Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Bisa 1 Orang Memiliki 2 Keanggotaan BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya

Safina Asha Jamna , Jurnalis-Kamis, 20 April 2023 |15:02 WIB
Apakah Bisa 1 Orang Memiliki 2 Keanggotaan BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mengulas soal apakah satu orang bisa memiliki dua keanggotaan BPJS kesehatan.

BPJS kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia.

 BACA JUGA:

Untuk diketahui, keanggotaan BPJS kesehatan ini wajib bagi seluruh warga Indonesia sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali.

 BACA JUGA:

Lalu, apakah bisa satu orang memiliki dua keanggotaan BPJS kesehatan? Simak informasi tersebut yang dirangkum Okezone, Kamis (20/4/2023):

Satu orang tidak bisa memiliki dua keanggotaan BPJS kesehatan. Namun, di beberapa daerah sering ditemui kasus seseorang yang mempunyai dua keanggotaan BPJS kesehatan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement