2. Syarat Keanggotaan Pesertanya
Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Selasa (18/10/2022), ketentuan BPJS Kesehatan PBI diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Adapun sesuai peraturan tersebut, disebutkan bahwa fakir miskin adalah orang yang tidak mempunyai sumber pencaharian dan/atau mempunyai mata pencaharian namun tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan keluarganya.
(Feby Novalius)