JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (LIFE) merespons permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pemasaran produk asuransi sesuai aturan yang berlaku.
Sinarmas MSIG Life menyatakan, dalam peningkatan kapasitas agen pemasaran tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Selain itu, Sinarmas MSIG Life juga memperkuat literasi asuransi kepada konsumen dan agen secara optimal.
Chief Compliance, Legal & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life Renova Siregar mengatakan, sejauh ini literasi konsumen terhadap asuransi masih memiliki banyak tantangan. Data Indeks Literasi Keuangan Nasional mencatat literasi sektor perasuransian pada tahun 2022 meningkat hingga 15,9% dari semula 15,8% pada 2016 menjadi 31,72% pada 2022.
"Permintaan OJK agar adanya perbaikan dan penataan agen pemasaran asuransi ini menjadi perhatian kami sejak awal. Tentunya kami akan terus berusaha memperbaiki capaian yang sudah berjalan," kata dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sempat mengatakan perlu adanya review terhadap tata kelola pemasaran produk asuransi melalui agen. Permintaan OJK tersebut, kata Renova, telah mendapat perhatian dari Sinarmas MSIG Life.
"Seperti halnya dengan melakukan review dan penguatan terhadap proses serta prosedur dalam melakukan aktifitas perusahaan seperti adanya SOP dan Guideline," katanya.
"Selain itu, perusahaan secara berkala selalu memberikan training kepada tenaga pemasar terkait dengan produk, kode etik tenaga pemasar dan prosedur dalam menjalankan bisnis perusahaan." ujarnya.
Perusahaan juga dari waktu ke waktu turut melakukan peninjauan terkait perjanjian kerjasama dengan tenaga pemasar dan memperkuat kewajiban tenaga pemasar dalam melakukan penawaran produk asuransi dan proses pasca penjualan.
(Dani Jumadil Akhir)