Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Besaran Gaji Tunjangan Prabowo, Ganjar, dan Anies Jika Menjabat Sebagai Presiden

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Jum'at, 12 Mei 2023 |15:08 WIB
Segini Besaran Gaji Tunjangan Prabowo, Ganjar, dan Anies Jika Menjabat Sebagai Presiden
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- besaran gaji tunjangan Prabowo, Ganjar, dan Anies jika menjabat sebagai presiden menarik dikulik.

Saat ini ada beberapa calon presiden di Pilpres 2024, seperti Ganjar Pranowo, Prabowo, dan Anies Baswedan. Ketiga bacapres tersebut diusung oleh beberapa partai besar.

-Segini Besaran Gaji Tunjangan Prabowo, Ganjar, dan Anies Jika Menjabat Sebagai Presiden

Gaji presiden Indonesia sejatinya telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam pasal 2 undang-undang tersebut, dijelaskan jika besaran gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.

Kini, gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden senilai Rp 5.040.000 untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung.

Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan.

Maka dari itu, besaran gaji yang akan diterima oleh Prabowo atau Ganjar atau Anies jika terpilih sebagai presiden Indonesia adalah Rp 30.240.000. Besaran tersebut merupakan hasil dari Rp5.040.000 dikalikan 6.

Selain gaji, setiap bulan seorang presiden juga berhak untuk menerima tunjangan jabatan. Ini sesuai dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa tunjangan presiden sebesar Rp 32.500.000. Dengan begitu, total gaji dan tunjangan yang diterima calon presiden Indonesia berikutnya setelah masa periode Jokowi senilai Rp 62.740.000 per bulan.

Itulah besaran gaji tunjangan Prabowo, Ganjar, dan Anies jika menjabat sebagai presiden.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement