Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Sabtu, 20 Mei 2023 |22:04 WIB
Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Syarat dan cara pindah faskes BPJS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Inilah syarat dan cara pindah faskes BPJS Kesehatan. Setiap orang yang pindah tempat domisili karena pekerjaan, keluarga ataupun sebagainya dianjurkan untuk pindah faskes BPJS kesehatan.

Hal tersebut karena ketika seseorang pindah domisili, maka otomatis jarak tempat tinggal yang baru dengan faskes yang didaftarkan sejak awal akan menjadi jauh. Dengan melakukan pindah faskes, maka setiap orang akan dapat merasakan pelayanan kesehatan di faskes terdekat dengan menggunakan layanan BPJS kesehatan.

Meski begitu, pindah faskes hanya dapat dilakukan untuk sesama faskes tingkat pertama (FKTP) yang meliputi puskesmas, klinik pratama, praktek dokter umum, praktek dokter gigi, dan rumah sakit kelas D.

Berikut adalah syarat dan cara pindah faskes BPJS kesehatan

Syarat Pindah Faskes

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pindah faskes antara lain:

Kartu JKN-KIS asli peserta yang akan pindah faskes

Kartu keluarga (KK)

Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah di luar kota

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement