JAKARTA - Tidak hanya mobil dan motor, mengemudikan alat berat ternyata wajib memiliki Surat Izin Mengemudi.
"Seperti kendaraan pada umumnya, pengemudi atau operator alat-alat berat ini juga perlu memiliki surat izin. Ada yang tahu nama SIM-nya apa?" tulis Instagram PUPR_Binamarga.
Untuk mobil sudah diketahui bahwa pengemudinya wajib memiliki SIM A. Sepeda motor wajib punya SIM C.
Begitu juga untuk pengemudi truk ataupun bus, wajib memiliki SIM B saat berkendara.
Adapun kewajiban memiliki SIM sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77.
SIM sendiri terdiri atas beberapa jenis yang di kategorikan berbeda yang disesuaikan dengan kendaraannya sebagai tanda izin pengemudi.
Namun khusus pengemudi alat berat, SIM yang dimaksudkan adalah kewajiban memiliki Surat Izin Operator (SIO). Adapun SIO dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.