JAKARTA - Pengelolaan sampah di IKN Nusantara akan diatur sedemikian rupa agar tak merusak lingkungan.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN (Otorita Ibu Kota Nusantara) Myrna A. Safitri mengatakan persoalan sampah bukan semata urusan kebijakan dan teknologi, tetapi juga persoalan gaya hidup yang harus berubah.
BACA JUGA:
Di mana itu dimulai dari individu, keluarga, lingkungan kantor dan masyarakat.
Untuk mengendalikan sampah, termasuk sampah plastik, Kedeputian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam sedang mempersiapkan penyusunan sejumlah kebijakan seperti rancangan peraturan kepala mengenai pengelolaan sampah pedoman pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, pedoman bank sampah dan pedoman pengelolaan sampah konstruksi.
Arah kebijakan utama terkait persampahan adalah mengelola sampah sejak dari sumbernya.
BACA JUGA:
Karena itu pemilahan sampah menjadi penting. Dengan kebijakan ini maka model pembuangan sampah di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) akan ditinggalkan.