JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani Rp5.583 per kg. BPS melaporkan bahwa dari 1.625 transaksi penjualan gabah di 27 provinsi selama Mei 2023, tercatat transaksi GKP 61,35%, gabah kering giling (GKG) 24,55%, dan gabah luar kualitas 14,10%.
"Selama Mei 2023, rata-rata harga GKP di tingkat petani Rp5.583,00 per kg atau naik 3,37% dan di tingkat penggilingan Rp5.732,00 per kg atau naik 3,77% dibandingkan harga gabah kualitas yang sama pada bulan sebelumnya," ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini dalam Rilis BPS di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Rata-rata harga GKG di tingkat petani Rp6.158,00 per kg atau naik 0,86% dan di tingkat penggilingan Rp6.264,00 per kg atau naik 0,71%. Harga gabah luar kualitas di tingkat petani Rp5.404,00 per kg atau naik 2,18% dan di tingkat penggilingan Rp5.518,00 per kg atau naik 2,36%.
"Dibandingkan Mei 2022, rata-rata harga gabah pada Mei 2023 di tingkat petani untuk kualitas GKP, GKG, dan gabah luar kualitas masing-masing naik sebesar 25,13%, 19,84 %, dan 26,32%," ungkap Pudji.
Di tingkat penggilingan, rata-rata harga gabah pada Mei 2023 dibandingkan Mei 2022 untuk kualitas GKP, GKG, dan gabah luar kualitas masing-masing naik sebesar 25,21%, 19,24%, dan 25,98%.
Selama Mei 2023, survei harga produsen beras di penggilingan dilakukan pada 917 perusahaan penggilingan di 31 provinsi, di mana diperoleh 1.161 observasi beras di penggilingan. Pada Mei 2023, rata-rata harga beras kualitas premium di penggilingan sebesar Rp11.624,00 per kg, turun sebesar 0,42% dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, beras kualitas medium di penggilingan sebesar Rp11.006,00 per kg atau turun sebesar 0,40%, dan rata-rata harga beras luar kualitas di penggilingan sebesar Rp10.429,00 per kg atau turun sebesar 1,28%.
"Dibandingkan dengan Mei 2022, rata-rata harga beras di penggilingan pada Mei 2023 untuk kualitas premium, medium, dan luar kualitas masing-masing naik sebesar 22,19%, 21,40%, dan 17,15%," pungkas Pudji.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)