Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP: Saya Ini Panglima Ekologi Buat Kebijakan Harus Benar

Heri Purnomo , Jurnalis-Rabu, 07 Juni 2023 |14:19 WIB
Soal Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP: Saya Ini Panglima Ekologi Buat Kebijakan Harus Benar
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: KKP)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan penerbitan regulasi PP 26/2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut akan melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman aktivitas pengambilan pasir laut secara ilegal.

Trenggono menyebut bahwa selama ini belum ada aturan yang mengatur terkait pengelolaan sedimentasi laut dan pasir laut.

 BACA JUGA:

"Berarti ngambil (pasir laut) bebas dari pantai, dari pulau-pulau. Ini yang kita atur. Dari mana saya bisa tau seperti itu? Ketika Ditjen PSDKP kita operasi pengawasan. Contoh di Pulau Rupat, hampir habis itu pulau-nya disedotin pasirnya. Kemudian di Pulau Bawah, banyak lah di daerah Batam dan sebagainya. Itu kita stop dan kita segel," ujar Menteri Trenggono dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).

Menurutnya, penggunaan pasir laut untuk kegiatan reklamasi juga menjadi lebih tertata dengan terbitnya PP 26/2023.

 BACA JUGA:

Ke depan material yang boleh dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan reklamasi adalah hasil sedimentasi, bukan pasir laut dari sembarang lokasi.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan, hasil sedimentasi di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi. Serta terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.

Hasil sedimentasi yang dapat dimanfaatkan bisa berupa lumpur maupun pasir laut.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement