JAKARTA - Ombudsman RI mengungkap hasil monitoring terbaru terkait tindak lanjut rekomendasi Ombudsman atas tindakan malaadministrasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hasil monitoring tersebut mengenai belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu mengatakan bahwa pada awal Juni 2023, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Sekretariat Kabinet.
"Ada dua hal yang kami dapatkan dalam koordinasi itu. Pertama, BPK telah memberikan notice dalam pemeriksaan keuangan bahwa terdapat kewajiban dari negara melalui Kemenkeu yang perlu diselesaikan, dalam hal pelaksanaan putusan tadi," kata Dalu dilansir dari Antara, Selasa (28/6/2023).
Sementara hasil koordinasi dengan Sekretariat Kabinet, sambung dia, diketahui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memberi arahan agar dilakukan tindak lanjut terhadap pemenuhan kewajiban negara kepada masyarakat.
"Pada intinya, telah terdapat respons yang positif dari Presiden berupa arahan kepada Menteri terkait untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban kepada negara, yang antara lain juga mengenai pelaksanaan putusan pengadilan dimaksud," ucap Dalu.
Dalu menjelaskan ada sembilan putusan pengadilan yang telah inkrah dan sebagian besar sudah sampai kepada peninjauan kembali Mahkamah Agung. Putusan-putusan tersebut dalam amar-nya mewajibkan negara untuk membayar sejumlah uang kepada masyarakat yang berperkara.
"Sampai saat ini, putusan pengadilan ini belum dilaksanakan. Kemudian, masyarakat melapor ke Ombudsman. Kami sudah berproses sebagaimana mekanisme di Ombudsman, sudah melalui tahapan pemeriksaan dan Ombudsman menemukan bahwa ini ada malaadministrasi," tutur Dalu.