JAKARTA - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang bukan hal pertama terjadi di Indonesia. Ternyata praktik seperti ini sudah terjadi sejak 2012.
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto mengatakan, kasus dugaan TPPO mahasiswa magang di Sumatera Barat (Sumbar) bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia.
“Kasus-kasus dengan modus dan pola seperti ini sudah banyak terjadi, tidak hanya yang di Sumbar, tapi juga dulu pernah terjadi di Malang, Yogyakarta, dan wilayah lain,” kata Hariyanto, dikutip dari BBC Indonesia, Minggu (2/7/2023).
Hariyanto mengatakan, dugaan praktik TPPO dalam pemagangan muncul salah satunya disebabkan oleh tawaran gaji yang besar dari luar negeri di tengah sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri.
“Ada gap antara iming-iming gaji besar di luar negeri dan sulitnya mencari kerja di dalam negeri sehingga banyak yang tergiur untuk magang padahal melalui proses yang non-prosedural,” kata Hariyanto.
Sementara it, seorang yang pernah magang bekerja di Jepang, Denny Cahyadi menceritakan alasan merantau ke luar negeri tidak lepas dari sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri.
“Saya melihat banyak mahasiswa yang telah lulus tapi sulit cari kerja. Makanya berpikir cari jalan keluar dengan berbagai macam cari," ujarnya.
"Ini dilematis, tapi sebenarnya tuntutan hidup saja,” kata pria yang bekerja di pengelolaan plat logam saat di Jepang kepada wartawan Halbert Chaniago.
Denny yang kini telah tinggal di Padang mengatakan, melalui proses perekrutan magang secara resmi melalui dinas tenaga kerja, dan menjalani pelatihan di lembaga pelatihan kerja (LPK).
“Setelah lulus proses dan dapat seluruh surat-surat izin, di Jepang di-training lagi satu bulan. Lalu bekerja. Bahkan ada yang di Jepang tidak lolos medical check-up. Prosesnya ketat tapi fasilitasnya sangat baik,” kata Denny.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatra Barat, Nizam Ul Muluk menegaskan bahwa program pemagangan mahasiswa ke Jepang tidak terkait dengan kewenangan lembaganya.
“Kalau mahasiswa itu bukan tenaga kerja, itu studi. Visa belajar tidak ada kaitan dengan Disnaker," ujarnya.
“Pernah ada politeknik di Padang meminta rekomendasi ke saya untuk magang mahasiswa di Eropa, tidak saya kasih karena dalam UU Ketenagakerjaan itu tidak ada, jadi kalau mahasiswa magang itu tidak ada dalam UU,” kata Nizam.
Melihat yang terjadi di kasus tersebut, Nizam mengatakan, mungkin ada keterlibatan pihak-pihak lain yang meloloskan para mahasiswa itu sehingga bisa ke Jepang.
“Untuk pengawasan itu, saya tidak bisa mengawasi karena di luar prosedur ketenagakerjaan. Mungkin ada yang bermain pihak swasta atau imigrasi, kan bisa jadi,” kata Nizam.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.