JAKARTA - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang bagi mahasiswa terungkap. 2 tersangka kasus dugaan perdagangan orang terhadap mahasiswa di sebuah politeknik di Sumatra Barat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar Nizam Ul Muluk mengatakan, dugaan TPPO dan proses magang mahasiswa ke Jepang tidak berada di dalam kewenangan instansinya.
“Untuk pengawasan, saya tidak bisa mengawasi karena di luar prosedur ketenagakerjaan. Mungkin ada yang bermain pihak swasta atau imigrasi, kan bisa jadi,” katanya, dikutip dari BBC Indonesia, Sabtu (1/7/2023).
Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua mantan direktur politeknik di Payakumbuh itu menjadi tersangka TPPO, Selasa 27 Juni 2023.
Mereka adalah G, Direktur Politeknik pada periode 2013-2018, dan EH, Direktur periode 2018-2022.