Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dugaan Perdagangan Orang, Mahasiswa Jadi Buruh saat Magang di Jepang

Hana Wahyuti , Jurnalis-Sabtu, 01 Juli 2023 |11:19 WIB
Dugaan Perdagangan Orang, Mahasiswa Jadi Buruh saat Magang di Jepang
Modus Perdagangan Orang dengan Program Magang Mahasiswa. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

“Selama satu tahun magang, korban melaksanakan pekerjaan bukan layaknya magang, akan tetapi bekerja seperti buruh,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 4 dan Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement