Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

'Kirana' Proteksi Terencana, Lahir dari Inovasi Layanan Besutan BRI dan BRI Life

Imam Rachmawan , Jurnalis-Senin, 03 Juli 2023 |16:51 WIB
'Kirana' Proteksi Terencana, Lahir dari Inovasi Layanan Besutan BRI dan BRI Life
BRI bersama dengan anak perusahaan BRI Life kembali menghadirkan produk asuransi terbaru, yakni Asuransi Proteksi Jiwa Terencana "Kirana". (Foto: dok. BRI)
A
A
A

Adapun ketentuan pemegang polis minimal berusia 18 tahun dan usia tertanggung 18-60 tahun. Kemudian dengan premi yang sesuai usia masuk tertanggung, kita dapat menikmati masa asuransi selama lima tahun.

Kemudian, pemegang polis juga akan memperoleh manfaat sebesar 100 persen uang pertanggungan atau santunan meninggal dunia dan pertanggungan asuransi berakhir.

Pemegang polis akan mendapatkan manfaat lebih apabila memilih cara pembayaran premi sekaligus yang dibayarkan dimuka (payment in advance of all premium), berupa tambahan uang pertanggungan sebesar sisa premi tahunan yang belum dijalani apabila terjadi risiko meninggal dunia.

Mengenai tata cara klaim, dapat dilakukan dengan cara menyerahkan dokumen klaim ke kantor layanan/tenaga pemasar BRI Life, sesuai persyaratan dokumen.

Setelah BRI Life menerima dan melakukan verifikasi dokumen klaim, selanjutnya nasabah akan menerima konfirmasi klaim dan menerima pembayaran manfaat selama kurang lebih dalam kurun waktu 14 hari kerja. 

(Fitria Dwi Astuti )

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement