Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Sanksi Berat jika PNS Wanita Nekat Jadi Istri Kedua

Hana Wahyuti , Jurnalis-Jum'at, 07 Juli 2023 |04:03 WIB
Ini Sanksi Berat jika PNS Wanita Nekat Jadi Istri Kedua
PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

“PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan dalam PP Nommor 94/2021,” kata Karo Humas BKN Satya Pratama dalam keterangan tertulisnya.

Hal ini diatur pada pasal 45 PP Nomor 94/2021 yang berbunyi PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 45/1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3424), dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Baca selengkapnya: Apa Akibatnya jika Seorang PNS Wanita Menjadi Istri Kedua atau Ketiga?

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement