Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fasilitas Kantor Kena Pajak Natura, Pengusaha Minta Sri Mulyani Jelaskan Urgensinya

Ikhsan Permana , Jurnalis-Jum'at, 07 Juli 2023 |11:26 WIB
Fasilitas Kantor Kena Pajak Natura, Pengusaha Minta Sri Mulyani Jelaskan Urgensinya
Fasilitas Kantor Kena Pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

"Karena bagi pengusaha dan pekerja yang merupakan objek pajak ini harus dilakukan, memberikan suatu penjelasan yang secara rinci nantinya sehingga nanti tidak terjadi simpang siur," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement