Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Geger! Penumpang Batik Air Rusak Penutup Jendela Pesawat Ganggu Penerbangan, Bisa Didenda Rp2,5 Miliar

Kharisma Rizkika Rahmawati , Jurnalis-Jum'at, 14 Juli 2023 |13:07 WIB
Geger! Penumpang Batik Air Rusak Penutup Jendela Pesawat Ganggu Penerbangan, Bisa Didenda Rp2,5 Miliar
Pesawat Batik Air (Foto: Okezone)
A
A
A

Pesawat Batik Air mendarat dengan normal, dan setelah mendarat, tamu MS langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk dilakukan pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.

Seluruh tamu penerbangan ID-6242 telah diarahkan menuju ruang tunggu untuk mendapatkan pelayanan dan informasi lebih lanjut sehubungan dengan persiapan kembali penerbangan ID-6242.

Batik Air telah mempersiapkan penerbangan ID-6242 dengan menggunakan pesawat Batik Air lainnya. Namun, perlu disampaikan bahwa persiapan penggantian pesawat membutuhkan waktu yang cukup signifikan untuk dapat menjamin keselamatan dan kenyamanan seluruh tamu penerbangan.

Penerbangan ID-6242 berhasil mengudara kembali menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan registrasi PK-BKL pada pukul 09.09 WIB dan telah mendarat di Bandar Udara Djalaluddin pada pukul 13.00 WITA.

Menurut Danang, penumpang yang berperilaku tidak pantas, mengancam keamanan penerbangan atau merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat dianggap sebagai membahayakan penerbangan atau penumpang yang tidak disiplin.

"Tindakan semacam itu dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat. Hal ini juga dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan penerbangan," tegasnya.

Batik Air mengimbau seluruh penumpang untuk mengikuti peraturan dan tata tertib penerbangan yang berlaku, serta menjaga etika dan perilaku yang baik selama perjalanan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement