Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Optimistis Perdagangan Bursa Karbon Live pada September 2023

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Jum'at, 14 Juli 2023 |16:53 WIB
OJK Optimistis Perdagangan Bursa Karbon <i>Live</i> pada September 2023
OJK optimistis perdagangan bursa karbon meluncur September (Foto: Okezone)
A
A
A

BALI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis bursa karbon sudah bisa live diperdagangkan pada September 2023. Saat ini, OJK masih merampungkan aturan penyelenggaraan bursa karbon.

"Dari apa yang dicapai kita optimis September ini sudah bisa live perdagangan perdana bursa karbon," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat FGD dengan media massa di Kuta, Bali, Jumat (14/7/2023).

Mengenai Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) bursa karbon, Inarno menyebut OJK telah melakukan beberapa kali konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dia menyebut parlemen memberikan respons positif soal RPOJK bursa karbon.

"Kita sudah rapat dengan DPR, kita diberikesempatan oleh komisi XI, banyak input positif pada intinya mereka mendorong POJK ini cepat selesai, jadi sudah ada approval dari DPR," imbuhnya.

Lebih lanjut Inarno mengatakan, setelah POJK terbit, OJK akan melakukan seleksi penyelenggara Bursa Karbon.

"Setelah POJK keluar kita akan seleksi, kita tidak akan memilih tapi kita akan seleksi siapa yang akan menyelenggarakan," imbuh dia.

Lebih lanjut, katanya, secara garis besar POJK bursa karbon nanti akan meliputi Ketentuan Umum, Persyaratan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, Pemegang Saham, Anggota Direksi dan Anggota Komisaris.

"Lalu operasional dan pengendalian internal, pengawasan bursa karbon agar governance-nya lebih bagus, persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon, dan ketentuan lainnya," pungkasnya.

Adapun bursa karbon merupakan suatu sistem yang mengatur mengenai pencatatan cadangan karbon, Perdagangan Karbon, dan status kepemilikan Unit Karbon. Bursa karbon bertujuan untuk mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan Nasional.

Sementara itu, dasar hukum penyelenggaraan Bursa Karbon meliputi pengesahan Paris Agreement, Perpres No 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Permen LHK Nomor 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, Permen ESDM Nomor 16/2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan NEK Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik, dan UU P2SK.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement