Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2 Pejabat Jadi Tersangka, ESDM Buka Suara Soal Kasus Korupsi di Blok Mandiodo

Atikah Umiyani , Jurnalis-Selasa, 01 Agustus 2023 |18:37 WIB
2 Pejabat Jadi Tersangka, ESDM Buka Suara Soal Kasus Korupsi di Blok Mandiodo
ESDM Buka Suara Soal Kasus Korupsi di Blok Mandiodo. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan 2 orang tersangka dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pegawai ESDM diduga melakukan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Menyikapi penetapan tersangka tersebut, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Muhammad Wafid mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi prosedur, standar operasional yang berkaitan dengan Blok Mandiodo, di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

"Kemudian peran dari pegawai kita, dari jajaran pimpinan kita harus cek kondisi lapangan semuanya kita evaluasi," terangnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Dirinya menekankan, jangan sampai pihaknya melaksanakan kegiatan administrasi namun kemudian menjadi disalahkan. Sehigga proses evaluasi harus dilakukan secara keseluruhan.

Diakuinya, pasca belakunya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beban kerja pemerintah pusat menjadi lebih besar karena sejumlah kewenangan ditarik ke pemerintah pusat, apalagi tidak adanya penambahan personil.

"Tarulah biasa 200 kemudian kita menangani 6.000 bisa bayangin. Manusia itu mengerjakan tugas juga ada kesalahan ada silap sedikit dan sebaginya, sehingga dokumen yang terbit itu disalahgunakan di luar itu yang baru mau kita evaluasi," tuturnya.

Jangan sampai, kita disalahkan jika dokumen yang kita setujui itu dimanfaatkan secara tidak sesuai.

"Kita baru mengevaluasi semua termasuk dengan yang kita keluarkan, apa yang kita lakukan dari evaluator dari tanda tangan sampai pimpinan yang tanda tangani itu harus seperti apa. Karena pelayanan harus tetap dilakukan meski kondisi seperti ini," paparnya kemudian.

Sebagaimana diketahui, dua orang tersangka tersebut adalah SM selaku Kepala Geologi Kementerian ESDM dan EVT sebagai Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.

Kedua tersangka diketahui telah memproses penerbitan RKAB tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di wilayah IUP.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement