Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Target Penerimaan Pajak Rp2.037 Triliun pada 2024, Bisa Tercapai?

Atikah Umiyani , Jurnalis-Jum'at, 18 Agustus 2023 |15:50 WIB
Target Penerimaan Pajak Rp2.037 Triliun pada 2024, Bisa Tercapai?
Target penerimaan pajak 2024 sebesar Rp2.037 triliun. (Foto: MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Pemerintah mematok penerimaan perpajakan pada 2024 sebesar Rp2.307 triliun.

Target itu lebih tinggi apabila dibandingkan dengan target tahun ini yang sebesar Rp2.021 triliun.

 BACA JUGA:

Direktur Center of Economi and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai target tersebut cukup ambisius. Dikhawatirkannya nantinya yang disasar adalah wajib pajak yang sama.

"Kecuali kalau ada extra effort dan kebijakan pajak baru seperti pajak warisan dan pajak kekayaan," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (18/8/2023).

Diungkapkan Bhima, meski tahun 2024 mendatang akan ada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) namun hal itu tidak serta merta menaikkan penerimaan negara dalam bentuk pajak.

 BACA JUGA:

"Pemilu itu akan mix efeknya. Orang kaya akan menahan belanja, wait and see. Yang kebagian serangan fajar sama sembako baru belanja naik. Masalahnya, uang di indonesia didominasi kepemilikan orang kaya," tuturnya.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Naazara memastikan target penerimaan pajak itu telah memperhitungkan gerak perekonomian ke depan.

"Target penerimaan pajak yang ditaruh di dalam RAPBN 2024 itu tentunya memperhatikan dan memperhitungkan bagaimana gerak ekonomi kita ke depan. Kalau pertumbuhan ekonomi kita adalah 5,2 persen, lalu kemudian inflasi kita perkirakan 2,8 persen, maka kegiatan ekonomi itu secara nominal dia sudah tumbuh di kisaran 8%,” tuturnya.

 BACA JUGA:

Dijelaskannya, untuk mencapai target penerimaan tersebut, pemerintah akan melakukan sejumlah langkah optimalisasi penerimaan perpajakan dan melakukan efisiensi dalam administrasi perpajakan.

Dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan, pemerintah mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, pemerintah juga telah menjalankan core tax system atau sistem inti perpajakan, serta memperbaiki tata kelola dan administrasi perpajakan.

Selain itu, sinergi joint program juga dilakukan agar penerimaan semakin konsisten antar berbagai sumber, baik pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan melaksanakan undang-undang harmonisasi perpajakan kita.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement