JAKARTA - Ini yang akan terjadi kalau BPJS gak dibayar selama 4 tahun. Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran karena jaminan kesehatan sangat penting bagi peserta untuk membantu meringankan biaya rumah sakit.
Hal yang perlu diketahui biaya BPJS Kesehatan akan di cover melalui iuran wajib dengan nominal sesuai dengan kelas masing-masing peserta dan upah per bulannya.
Sejak 1 Juli 2016 tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun hal itu tak lantas berlaku seterusnya.
Untuk saat ini, peserta akan dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari sejak status peserta diaktifkan, peserta jatuh sakit dan harus menjalani rawat inap.
Hal ini membuat peserta wajib membayar denda sebesar 5% dari biaya awal dikali jumlah bulan tunggakan atau berapa bulan Anda absen membayar.
Mengenai besaran denda telat bayar BPJS ini sendiri bisa beragam, tergantung pada situasi-situasi tertentu.
Lantas, bagaimana jika BPJS tidak dibayar selama 4 tahun?