Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini yang Terjadi jika BPJS Tak Dibayar Selama 4 Tahun

Nasya Emmanuela Lilipaly , Jurnalis-Sabtu, 19 Agustus 2023 |06:11 WIB
Ini yang Terjadi jika BPJS Tak Dibayar Selama 4 Tahun
Ini yang terjadi jika iuran BPJS tak dibayar (Foto: Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Ini yang akan terjadi kalau BPJS gak dibayar selama 4 tahun. Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran karena jaminan kesehatan sangat penting bagi peserta untuk membantu meringankan biaya rumah sakit.

Hal yang perlu diketahui biaya BPJS Kesehatan akan di cover melalui iuran wajib dengan nominal sesuai dengan kelas masing-masing peserta dan upah per bulannya.

Sejak 1 Juli 2016 tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun hal itu tak lantas berlaku seterusnya.

Untuk saat ini, peserta akan dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari sejak status peserta diaktifkan, peserta jatuh sakit dan harus menjalani rawat inap.

Hal ini membuat peserta wajib membayar denda sebesar 5% dari biaya awal dikali jumlah bulan tunggakan atau berapa bulan Anda absen membayar.

Mengenai besaran denda telat bayar BPJS ini sendiri bisa beragam, tergantung pada situasi-situasi tertentu.

Lantas, bagaimana jika BPJS tidak dibayar selama 4 tahun?

Sama dengan situasi tunggakan BPJS dua tahun, status keanggotaan peserta yang telat bayar iuran selama empat tahun akan dinonaktifkan.

Bagi peserta yang akan menggunakannya untuk rawat inap dalam waktu 45 hari sejak dibayarkan iuran, peserta harus membayar denda yang besarnya 5% dikali biaya diagnosis awal dikali jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan).

Secara lebih rinci, ada beberapa ketentuan dalam menentukan besaran denda telat pembayaran BPJS ini. Pertama, peserta menunggak pembayaran paling banyak 12 bulan. Kemudian, besaran denda paling tinggi adalah Rp30 juta, serta jika peserta adalah seorang pegawai, maka denda akan ditanggung atau dibayarkan oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya: Bagaimana jika BPJS Tidak Dibayar Selama 4 Tahun?

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement