JAKARTA – Kabar baik seputar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), memicu para buruh yang mendengarnya untuk menyuarakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024.
Sejauh ini, target kenaikan UMP yang paling sesuai menurut perwakilan para buruh yang menuntut kenaikan upah adalah sebesar 15%. Menurutnya kenaikan UMP 15% adalah hal yang wajar jika melihat berapa besar kenaikan gaji PNS dan pensiunan yang diberitakan sebelumnya.
Kabar kenaikan gaji PNS sempat menjadi bahan perbincangan yang intens pada paruh pertama 2023. Kini, kebenaran realisasinya tidak lagi menjadi desas-desus bersamaan dengan pengumuman yang disampaikan langsung oleh Presiden RI sekitar sepekan yang lalu.
Dirangkum Okezone (27/8/2023), berikut 6 fakta kenaikan gaji PNS yang buat buruh cemburu:
1. Anggaran Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan
Dalam Sidang Paripurna DPR RI tentang RUU APBN dan Nota Keuangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa gaji aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri akan naik sebesar 8%. Sementara itu, gaji pensiunan akan naik 12%.
Kenaikan gaji PNS tersebut memakan total anggaran sebesar Rp52 triliun. Angka itu terdiri dari PNS pemerintah pusat yang sebesar Rp9,4 triliun, PNS di pemerintah daerah sebesar Rp25,8 triliun dan pensiunan sebanyak Rp9,4 triliun.
Adapun adanya perbedaan persen kenaikan tersebut dikarenakan para pensiunan PNS sudah tidak lagi menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) seperti yang diterima oleh para PNS aktif lainnya.
2. Alasan Kenaikan Gaji
Menurut Jokowi, naiknya gaji PNS diharapkan bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan demikian, reformasi birokrasi pun bisa tercapai dengan konsisten.
"Ini untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat," ujar Jokowi, dalam penyampaian Rancangan APBN 2024 beserta Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, 16 Agustus 2023.
Reformasi yang dimaksud adalah hubungan antara birokrasi pusat dengan daerah yang lebih efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.
3. Ketentuan Baru Penetapan Tukin PNS
Jumlah pemberian Tukin atau Tunjangan Kinerja sebelumnya disamaratakan bagi setiap PNS. Hal itu membuat PNS cenderung merasa Tukin hanyalah sebatas hak yang mereka dapatkan. Sehingga sebagian PNS tidak terdorong untuk meningkatkan kapabilitas dirinya dan akhirnya kinerjanya terus diam di tempat tanpa perkembangan.
Atas hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengusulkan agar tukin bagi tiap PNS tidak dibuat setara meski berada dalam satu institusi. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 bersama Kementerian Keuangan, Jakarta, 17 Mei 2023.
Permintaan itu akhirnya terjawab ketika Jokowi mengumumkan hasil RAPBN 2024 pada 16 Agustus lalu.
"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," ucap Jokowi.
4. Landasan Buruh Minta Naik Upah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, meminta upah buruh melalui UMP bisa naik 15% pada awal 2024.
Hal itu dipertimbangkannya setelah melihat pemerintah membuat keputusan menaikkan upah ASN/TNI & Polri sebesar 8%, serta Pensiunan sebesar 12%.
Tuntutan Said menaikkan upah didasari oleh adanya ketentuan tidak adil dalam UU Cipta Kerja tentang Kenaikan Upah Minimum.
"Nah bagaimana dengan buruh? Di dalam pasal tentang upah, di dalam UU Cipta Kerja, yakni tentang Kenaikan Upah Minimum, yang didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, ditambah dengan 'indeks tertentu', adanya indeks tertentu itulah yang tidak adil," kata Said.
Dia menambahkan, jika mengacu kepada Permenaker No. 18 tahun 2013 tentang indeks tertentu. Dengan koefisien 0,1-0,3, ketika dikali dengan pertumbuhan ekonomi. Nantinya buruh hanya akan mendapat kenaikan upah sekitar 4% untuk tahun depan.
5. Faktor Pendukung Lain Kenapa Buruh Perlu Naik Upahnya
Menurut Said, kenaikan upah menjadi masuk akal ketika disandarkan dengan posisi Indonesia saat ini, yang sudah masuk ke dalam Middle Income Country. Dengan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita antara USD4.046-12.535 (Sumber: Bank Dunia).
"Indonesia sudah masuk ke dalam Middle Income Country, dengan hitungan nilai Rp5,6 juta/bulan. Sehingga ketika dinaikkan 15%, maka Upah Minimum Nasional akan mendekati nilai rata-rata, sekitar Rp3,5 juta, dari upah yang tertinggi hingga ke yang paling rendah," ungkap Said.
Dia meneruskan, "Sebagai contoh, di mana UMP Jakarta yang mencapai Rp4,9 juta, jika menuju Rp5,6 juta, artinya selisih Rp700 ribu. Dan ini ketemu 15%”
Said juga memberi catatan bahwa dirinya tidak mempersoalkan tentang kenaikan upah ASN maupun Pensiunan. Dirinya hanya ingin menegaskan, kenaikan tersebut juga harus diiringi dengan kenaikan upah buruh sebesar 15%.
"Tentu kami dari Partai Buruh setuju, jika upah ASN naik 8% dan Pensiunan 12%. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada pemerintah, bahwa di tahun 2024 upah buruh naik 15%," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)