Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korupsi Rp1,5 Triliun, Ini Sejarah Pembangunan Tol MBZ

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 14 September 2023 |13:13 WIB
Korupsi Rp1,5 Triliun, Ini Sejarah Pembangunan Tol MBZ
Sejarah Pembangunan Tol MBZ (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sejarah pembangunan Tol MBZ atau Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed. Tol MBZ atau dikenal Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated kini disorot karena terjadi dugaan korupsi pada proses pembangunannya.

Korupsi tersebut ditaksir merugikan negara Rp1,5 triliun karena telah mengurangi spesifikasi pembangunan tol atau volume proyek, dan pengaturan pemenang tender.

Kejaksaan Agung telah menetapkan 3 tersangka pada dugaan korupsi pada pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ.

Korupsi ini menyeret tiga orang tersangka, yaitu Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JJC serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Djoko diduga melakukan kesepakatan dengan pemenang lelang setelah mengatur spesifikasi barang yang ditujukan agar menguntungkan pihak tertentu. Kemudian YM selaku Ketua Panitia Lelang proyek JCC diduga ikut serta melakukan pemufakatan jahat tersebut dengan mengondisikan pengadaan barang yang sudah ditentukan pemenangnya.

Sementara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau Detail Engineering Design (DED) yang di dalamnya terdapat pengondisian pengurangan spesifikasi atau volume proyek.

Berikut ini sejarah pembangunan Tol MBZ:

Pembangunan Jalan Tol Cikampek II Elevated sendiri merupakan proyek KPBU Unsolicited alias prakarsa badan usaha dalam hal ini PT Jasa Marga (Persero) kepada Direktorat Jendral Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pengajuan itu bertujuan agar pembebasan maupun kebutuhan lahan nantinya bakal ditanggung oleh Pemerintah.

Sedang Badan Usaha, dalam skema unsolicited berperan dari sisi penyiapan pendanaan, perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi, hingga operasi dan pemeliharaan. Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian PUPR mempunyai tugas untuk membuat rencana umum jaringan jalan tol, rencana ruas jalan tol, pembebasan lahan dan pemebasan lahan.

Kemudian Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), bertugas untuk menyusun persiapan pengusahaan, pelelangan pengusahaan jalan tol, hingga pengambil alihan konsesi jalan tol.

Proyek Jalan Tol Cikampek II Elevated ini memiliki total panjang 36,84 km dengan menelan biaya investasi sebesar Rp16,4 triliun.

Tol MBZ terletak di tengah Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Jalan tol ini melintasi Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Indonesia.

Jalan tol Jakarta-Cikampek Layang merupakan jalan tol layang terpanjang di Indonesia dan menjadi jalan tol bertingkat (double decker motorway) yang pertama di Indonesia karena dibangun di atas Jalan tol Jakarta-Cikampek.

Proyek tersebut mulai dibangun sejak tahun 2017 atau setahun pasca dilantiknya Dirut PT JCC Djoko Dwijono yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tol tersebut.

Kemudian proyek tol layang itu rampung pada tahun 2019 dan diresmikan pada 12 Desember 2019 oleh Presiden Joko Widodo, sekaligus memulai operasi pertamanya.

Selanjutnya pada April 2021, Presiden Jokowi resmi mengubah nama ruas tersebut menjadi Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Sheikh Mohammed Bin Zayed merupakan nama Putra mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi Uni Emirat Arab (UAE) yang telah menjalin hubungan diplomatik selama 45 tahun dengan Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, jalan tol Layang MBZ sepanjang 36,84 km itu membentang dari Cikunir hingga Karawang Barat (Sta 9+500 sampai dengan Sta 47+500). Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) yang merupakan anak usaha dari PT Jasa Marga.

Jalan tol layang ini memiliki 9 zona konstruksi yakni, zona I Cikunir – Bekasi Barat sepanjang 2,94 km, zona II Bekasi Barat – Bekasi Timur sepanjang 3,42 km, zona III Bekasi Timur – Tambun sepanjang 4,40 km, zona IV Tambun – Cibitung sepanjang 3,30 km, zona V Cibitung – Cikarang Utama sepanjang 4,66 km.

Kemudian zona VI Cikarang Utama – Cikarang Barat sepanjang 1,96 km, zona VII Cikarang Barat – Cibatu sepanjang 3,11 km, zona VIII Cibatu – Cikarang Timur sepanjang 3,00 km, dan zona IX Cikarang Timur – Karawang Barat sepanjang 9,58 km.

Jalan Layang MBZ dibangun untuk memisahkan pergerakan komuter jarak pendek Jakarta-Bekasi-Cikarang (lajur kolektor/eksisting) dengan pergerakan jarak jauh tujuan Cirebon, Bandung, Semarang, dan Surabaya (lajur ekspres/layang), khususnya golongan I non-bus dengan kecepatan maksimal berkendara adalah 80 km/jam.

Pembangunan Jalan Layang MBZ menggunakan Teknologi Sosrobahu yang merupakan hasil karya anak bangsa bernama Tjokorda Raka Sukawati. Teknologi Sosrobahu merupakan suatu teknologi yang sangat diperlukan dalam mengatasi kesulitan membangun kontruksi jalan di atas jalan yang sudah beroperasi dan padat volume kendaraan seperti halnya di Jalan Tol Jakarta - Cikampek eksisting.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement