JAKARTA - Apakah debt collector bisa menyita barang keluarga menarik untuk diulas. Sebab banyak debt collector melakukan cara ini ketika debitur tidak mampu melunasi hutang.
Bedasarkan hukum debt collector dijelaskan bahwa debt collector tidak boleh menyita barang keluarga secara paksa. Penyitaan barang debitur yang menunggak hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan.
Peraturan mengenai penyitaan barang oleh debt collector tertuang dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Apabila debt collector menggunakan kekerasan atau ancaman dalam proses penagihan, maka dapat dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP yang berbunyi: Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
Sebagai informasi, jika terdapat debt collector yang dalam bertugas tidak sesuai prosedur segera laporkan ke lembaga terkait. Hal ini dapat membantu untuk menindak lanjuti masalah debt collector tersebut.
Berikut lima lembaga pengaduan ketika terdapat debt collector yang tidak sesuai prosedur yang dirangkum Okezone, Rabu (27/9/2023).
1. Bank Indonesia
Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia:
Contact Center BICARA
Telepon: 021-131
Email: [email protected]
Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online Bank Indonesia
Alamat offline:
Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
2. Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menjadi salah satu lembaga untuk tindakan debt collector yang tidak memenuhi prosedur dalam melaksanakan tugasnya.
Surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Alamat Pengiriman: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat
Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)
Email: [email protected]
Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online OJK
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Lembaga ketiga yang dapat menjadi tempat pengaduan atas debt collector nakal adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Call Center: 021-7981858 atau 7971378
Alamat: Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
Jam operasional pelayanan mulai dari Senin – Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB.
Pengaduan Online: Pengaduan Online YLKI
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bisa dijadikan tempat mengadu bagi debt collector yang bermasalah. Berikut informasi nomor telepon dan alamat Kantor Pusat YLKI:
Telepon: 021 – 3929840
Faksimile: 021 – 31930140
Email: [email protected]
Alamat: Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
5. Kantor Polisi
Kantor polisi menjadi cara terakhir untuk melaporkan permasalahan debt collector yang nakal. Dengan cara mengikuti prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi.
(Taufik Fajar)