JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan bahwa dana pensiun di dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terindikasi fraud atau korupsi. Hal ini berdasarkan hasil audit lembaga auditor internal negara itu.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan, dari empat BUMN pihaknya mengambil sampling transaksi investasi 10% dari sekurang-kurangnya Rp1,125 triliun. Hasilnya ditemukan bahwa ada transaksi tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik.
BACA JUGA:
"Ini kami juga mengambil sampling transaksi investasi itu 10% dari sekurang-kurangnya sekitar Rp1,125 triliun. Kami menemukan memang transaksi ini beberapa dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik," ujar Ateh saat konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/2023).
Adapun BPKP melakukan audit terhadap empat dapen BUMN yakni PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I, PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID FOOD.
BACA JUGA:
Hasil audit pun menunjukkan bahwa angka kerugian negara dari empat dapen BUMN tersebut mencapai Rp300 miliar dan masih berpotensi membengkak. Kendati begitu, Ateh enggan mengungkapkan lebih lanjut dua dapen BUMN apa yang terindikasi korupsi.
"Bahkan dari empat ini, dua dana pensiun ada indikasi fraud," kata dia.
Ateh menuturkan, audit yang BPKP lakukan dengan tujuan tertentu ini, merupakan tindak lanjut dari permintaan Menteri BUMN Erick Thohir. Audit ini pun bagian dari program bersih-bersih di perusahaan pelat merah.
Dalam pemeriksaan empat BUMN tersebut, BPKP melakukan penilaian berdasarkan akuntabilitas, tata kelola, dan indikasi area-area berisiko, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada BUMN yang tidak terindikasi fraud.
BACA JUGA:
"Kami sudah sampaikan hasil audit ini tanggal 18 September yang lalu, dan kami sebenarnya sudah memberikan langkah-langkah rekomendasi untuk perbaikan karena tidak semuanya ada indikasi fraud. Mudah-mudahan ada dari dapen ini yang memang masih bisa diperbaiki supaya lebih baik lagi," jelasnya.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir melanjutkan hasil audit BPKP terhadap empat dapen BUMN bermasalah tersebut dengan melaporkan ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, sejak awal Kementerian BUMN memang bekerja sama dengan Kejagung dan BPKP dalam mendorong program 'bersih-bersih' BUMN. Upaya pembenahan BUMN ini pun didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu kerugian negara Rp 300 miliar. (Kerugian negara tersebut) belum menyeluruh (nanti akan dibuka) oleh BPKP dan Kejaksaan. Artinya bisa lebih besar lagi," tutur Erick.
(Zuhirna Wulan Dilla)