JAKARTA - Pinjaman online (pinjol), AdaKami melakukan pelanggaran sehingga diberikan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peringatan ini diberikan seiring ramainya kabar nasabah pinjol yang bunuh diri karena diperlakukan semena-mena oleh debt collector pinjol yang katanya dari AdaKami.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan bahwa OJK telah melayangkan surat peringatan sebagai sanksi kepada AdaKami.
“OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami atas pelanggaran yang dilakukan," ujarnya, Senin (9/10/2023).
Adapun sanksi yang diberikan terkait pelanggaran atas pelaku penagihan pinjaman dari perusahaan pinjol tersebut.
"Atas pelanggaran berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika,” katanya.
Sebelumnya, OJK telah memanggil pihak AdaKami terkait dugaan penagihan pinjaman yang tidak sesuai. Agusman mengatakan, pihaknya telah memerintahkan AdaKami untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi terkait korban bunuh diri.
“Serta menyediakan hotline untuk menerima pengaduan masyarakat terkait identitas korban,” imbuh Agusman.
Selain itu, lanjut Agusman, OJK juga telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan bunga dan biaya administrasi yang dikenakan oleh AdaKami, dengan code of conduct dari AFPI.
“Kami juga telah meminta kepada AdaKami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dalam rangka penyelesaian kasus ini, serta akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang dilakukan AdaKami,” ucap Agusman.
Kabar terbaru dari AdaKami, pihaknya hingga saat ini belum menemukan identitas korban bunuh diri yang disebut merupakan nasabah perusahaan. AdaKami mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan penelusuran mengenai kebenaran terkait kabar yang diberitakan.
Di samping itu, dari hasil investigasi, hingga saat ini AdaKami telah menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat. Seluruh pengaduan nasabah diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC.
Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran aturan, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud.
(Feby Novalius)