JAKARTA – Kekayaan Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang bolehkan usia capres-cawapres di bawah 40 tahun. MK mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a guo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.
Dilansir dari E-LHKPN KPK, berikut kekayaan Anwar Usman:
Ketua MK Anwar Usman memiliki total kekayaan sebesar Rp33.492.312.061 atau Rp33 miliar.
Kemudian ia mempunyai alat transportasi dan mesin yang tercatat sebesar Rp301.000.000.
Selain itu, Anwar Usman juga memiliki harta bangunan dan tanah dengan total nilainya sebesar Rp5.176.100.000.
Kekayaan lainnya dari ketua MK ini adalah surat berharga sebesar Rp123.000.000. dan harta bergerak lainnya Rp300.000.000.
Lalu untuk kas dan setara kas yang dimilikinya sebesar Rp27.592.212.061.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.