JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberhentikan layanan paylater pada aplikasi Akulaku.
Berikut dirangkum Okezone, Minggu (29/10/2023), fakta tentang sosok pendiri Akulaku hingga layanan paylater yang distop OJK.
1. Paylater Akulaku Distop OJK
Saat ini OJK menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu terhadap Akulaku. Lantaran tidak melaksanakan tindakan pengawasan sesuai aturan OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema Buy Now Pay Later (BNPL).
“OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu karena perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK, yaitu pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL),” ucap Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Bambang W. Budiawan.
Sebelumnya, OJK mengumumkan bahwa per 5 Oktober 2023, telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) sebagai salah satu perusahaan pembiayaan.