Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Denda BPJS Telat 5 Tahun? Segini Nominalnya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 27 Oktober 2023 |06:45 WIB
Berapa Denda BPJS Telat 5 Tahun? Segini Nominalnya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Untuk pemberi kerja atau perusahaan, usahakan untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tidak lebih dari tanggal 10 setiap bulannya.

Semnetara itu, besaran denda pelayanan adalah sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000.

Pembayaran denda untuk peserta penerima upah (pekerja/pegawai) ditanggung oleh pemberi kerja/perusahaan.

 (RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement