Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Denda BPJS Telat 5 Tahun? Segini Nominalnya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 27 Oktober 2023 |06:45 WIB
Berapa Denda BPJS Telat 5 Tahun? Segini Nominalnya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Untuk pemberi kerja atau perusahaan, usahakan untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tidak lebih dari tanggal 10 setiap bulannya.

Semnetara itu, besaran denda pelayanan adalah sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000.

Pembayaran denda untuk peserta penerima upah (pekerja/pegawai) ditanggung oleh pemberi kerja/perusahaan.

 (RIN)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement