JAKARTA - Cara pemutihan jika terkena blacklist BI checking yang perlu diperhatikan nasabah.
Sebagai informasi BI Checking adalah semacam catatan informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit yang terdapat dalam Sistem Informasi Debitur (SID).
Ketika BI Checking terkena blacklist, nasabah yang hendak mengajukan kredit ke bank tidak akan diterima. Untuk itu ada pemutihan agar nasabah bisa mendapatkan pinjaman.
Berikut cara pemutihan jika terkena blacklist BI Checking dilansir dari berbagai sumber:
1. Pemutihan BI Checking: Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi
Langkah pemutihan BI checking ini harus dilakukan karena di bank manapun mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit masih buruk.
2. Pemutihan BI Checking: Pantau BI Checking
Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, langkah pemutihan BI Checking berikutnya adalah memantau BI Checking dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan.