Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Cara Pemutihan Jika Terkena Blacklist BI Checking

Chindya Citra Agustina , Jurnalis-Sabtu, 11 November 2023 |17:08 WIB
3 Cara Pemutihan Jika Terkena <i>Blacklist</i> BI <i>Checking</i>
Cara Pemutihan Jika Terkena Blacklist BI Checking. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Cara pemutihan jika terkena blacklist BI checking yang perlu diperhatikan nasabah.

Sebagai informasi BI Checking adalah semacam catatan informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit yang terdapat dalam Sistem Informasi Debitur (SID).

Ketika BI Checking terkena blacklist, nasabah yang hendak mengajukan kredit ke bank tidak akan diterima. Untuk itu ada pemutihan agar nasabah bisa mendapatkan pinjaman.

Berikut cara pemutihan jika terkena blacklist BI Checking dilansir dari berbagai sumber:

1. Pemutihan BI Checking: Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi

Langkah pemutihan BI checking ini harus dilakukan karena di bank manapun mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit masih buruk.

2. Pemutihan BI Checking: Pantau BI Checking

Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, langkah pemutihan BI Checking berikutnya adalah memantau BI Checking dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan.

Jika belum ada perubahan, bisa mengajukan komplain ke bank di mana mengambil kredit.

3. Pemutihan BI Checking: Membuat Surat Klarifikasi

Langkah untuk pemutihan BI checking berikutnya adalah dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.

Pada intinya, proses pemutihan BI Checking hanya dapat dilakukan dengan cara melunasinya. Oleh karena itu, bagi yang masih memiliki utang di bank dengan riwayat kredit yang buruk, segera untuk melunasinya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement