Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada BPIH, Bipih dan Nilai Manfaat, Berapa Biaya yang Dibayar Jemaah Haji?

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 16 November 2023 |22:51 WIB
Ada BPIH, Bipih dan Nilai Manfaat, Berapa Biaya yang Dibayar Jemaah Haji?
Penjelasan soal BPIH, Bipih dan Nilai Manfaat (Foto: Kemenag)
A
A
A

JAKARTA - Ada banyak istilah dalam penyelenggaraan ibadah haji yang terkadang belum sepenuhnya dipahami masyarakat, termasuk jemaah haji.

Terkait biaya haji, misalnya, dikenal istilah BPIH, Bipih dan nilai manfaat.

Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan, penjelasan istilah ini bisa dilihat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

BPIH, misalnya adalah singkatan dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dijelaskan, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, kata Wibowo, adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.

Nilai manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.

Sedangkan, Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Kalau kemarin Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata sebesar Rp105 juta, maka itu adalah BPIH. Sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jemaah itu namanya Bipih," kata Wibowo Prasetyo di Bogor, Kamis (16/11/2023).

Wibowo mencontohkan BPIH 2023. Saat itu, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11. Setelah dibahas Panja BPIH, dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah, disepakati rerata BPIH 2023 sebesar Rp90.050.637,26. Komposisi BPIH terdiri atas Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), dan nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%)

Lantas berapa Bipih 2024 yang harus dibayar jemaah?

Wibowo menjelaskan bahwa itu belum ditetapkan. Sebab, saat ini panitia kerja (Panja) yang dibentuk Pemerintah dan Komisisl VIII masih mengkaji usulan Kemenag sebesar Rp105 juta.

"Panja melakukan kajian setiap komponen usulan Kemenag, termasuk mempertimbangkan nilai kurs Dolar AS dan Riyal terhadap Rupiah," katanya.

"Panja BPIH juga akan mengecek harga layanan di dalam negeri dan Saudi, mulai transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Kemenag juga mengusulkan tambahan layanan makanan di Makkah pada tahun 2024 hingga 84 kali," sambungnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement