Hasil kerja Panja, lanjut Wibowo, selanjutnya akan dibawa ke Rapat Kerja Kemenag dan Komisi VIII untuk disepakati. Setelah BPIH 2024 disepakati, baru akan dibahas komposisi Bipih yang harus dibayar jemaah dan nilai manfaat.
"Dana Nilai Manfaat dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Besaran Bipih yang dibayar jemaah, sangat tergantung juga pada besaran nilai manfaat yang bisa disiapkan BPKH," kata Wibowo.
Hal senada disampaikan Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie. Dia menggarisbawahi bahwa BPIH itu berbeda dengan Bipih. Usulan Rp105 juta adalah BPIH dan itu bukan dana yang harus dibayar jemaah.
"Dana yang dibayar jemaah namanya Bipih dan itu hanya salah satu komponen BPIH. Jumlahnya berapa, belum ditetapkan," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)