Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Dukung Ambil Alih Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 22 November 2023 |20:06 WIB
Kemenkeu Dukung Ambil  Alih Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo
Sengketa Hotel Sultan. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengambil alih lahan Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

"Ini (Hotel Sultan) ada di Badan Layanan Umum (BLU) GBK, tapi kami sendiri terus berkomunikasi dengan Setneg. Kami sendiri pada dasarnya mendukung apa yang dilakukan oleh BLU GBK," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Dirjen KN Kemenkeu) Rionald Silaban, di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Dia pun menyerahkan perkara Pontjo Sutowo yang belum beranjak dari Hotel Sultan ke ranah hukum.

"Masalah (Pontjo belum angkat kaki dari Hotel Sultan) itu kan soal hukum ya, masing-masing saja," ungkap Rionald.

Adapun ahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora tahun 1989 milik Kemensetneg c.q PPKGBK dan telah sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276 PK/Pdt/2011.

PT Indobuildco dianggap sudah tidak berhak menempati lahan itu karena Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/27 tahun 1972 yang dimilikinya telah habis pada Maret-April 2023.

Dari pihak PT Indobuildco masih bertahan karena menganggap pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27 tahun 1972, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terkait HGB yang telah habis, pihaknya mengklaim masih memiliki hak pembaruan 30 tahun lagi yang saat ini belum disetujui Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement