JAKARTA - Kementerian ESDM mengungkapkan masih banyak instansi pemerintah yang belum mengadopsi kendaraan listrik.
Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani menyayangkan padahal sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:
"Mohon ini dibantu untuk mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, lembaga, karena sebenarnya ini mandatori bahwa kendaraan listrik ini menjadi mandatori untuk kendaraan operasional, kendaraan jabatan," terangnya dalam Seminar Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Listrik. Rabu (29/11/2023).
Diungkapkannya, dengan hal itu maka pemerintah ingin memberikan contoh dalam penggunaan APBN.
BACA JUGA:
"Balik lagi bagaimana peran pemerintah, ya, keseriusan pemerintah untuk mendorong bahwa gunakanlah APBN untuk belanja kendaraan listrik. Namun ini juga masih belum bergerak," tegasnya.