Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penggunaan Kendaraan Listrik di Instansi Pemerintah Masih Minim, Kenapa?

Atikah Umiyani , Jurnalis-Rabu, 29 November 2023 |19:59 WIB
Penggunaan Kendaraan Listrik di Instansi Pemerintah Masih Minim, Kenapa?
Penggunaan kendaraan listrik di pemerintahaan masih minim. (Foto: Reuters)
A
A
A

Sripeni menilai ada banyak alasan penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintah belum masif salah satunya standar biaya masukan yang belum cocok.

"Belum matching antara harga di lapangan dengan standar kementerian atau lembaga selalu diatur berapa yang harus disewa, pagunya sekian. Dan pada waktu (Inpres) ini dikeluarkan di bulan September belum ada revisi anggaran mengenai hal ini sehingga masih stag, masih sedikit yang menggunakan kendaraan listrik," pungkasnya.

 BACA JUGA:

Sebagai informasi, dalam Inpres 7/2022 tercantum bahwa penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan berbasis BBM menjadi kendaraan listrik berbasis baterai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement