Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Fakta Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik Rp5 Juta

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 29 Juni 2026 |06:01 WIB
3 Fakta Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik Rp5 Juta
3 Fakta Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik Rp5 Juta (Foto: Dokumentasi)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan menunda penyaluran insentif untuk pembelian sepeda motor listrik selama satu bulan ke depan. Penundaan dilakukan karena skema insentif masih dalam tahap kajian.

“Insentif sepeda motor listrik kemarin dikaji lagi, tambahan satu bulan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin 22 Juni 2026.

Airlangga menargetkan insentif motor listrik baru dapat digulirkan pada bulan Agustus 2026.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta Pemerintah menunda insentif motor listrik, Jakarta, Senin (29/6/2026).

1. Alasan Insentif Motor Listrik Ditunda

Airlangga menjelaskan, alasan penundaan karena pemerintah saat ini masih perlu membahas mekanisme pelaksanaan program tersebut dengan matang sebelum resmi diluncurkan.

"Masih dikaji lagi, iya ditunda lagi, sementara dikaji dulu. (Alasan ditunda) masih terus dikaji," ucap Airlangga.

2. Rencana Insentif Motor Listrik

Pemerintah mengalokasikan kuota insentif bagi 200 ribu unit kendaraan listrik, yang terbagi rata masing-masing sebanyak 100 ribu unit untuk kategori motor dan mobil. 

Pada awalnya, program bantuan fiskal tersebut sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada Juni 2026. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement