JAKARTA - Berbagai bentuk pelayanan pengobatan hingga fasilitas umum yang diberikan untuk kelas BPJS kelas 1, 2, dan 3 adalah sama. Namun yang menjadi pembeda adalah untuk rawat inap, hingga fasilitas yang diberikan ketika dirawat inap.
Limit BPJS kelas 3 sendiri sebenarnya tidak ada batasan. Hal ini disebabkan dengan adanya prinsip dasar dari BPJS Kesehatan sendiri yang mengadopsi konsep gotong royong dengan sistem subsidi silang.
Dalam sistem ini, mereka yang sehat akan membantu mereka yang sedang sakit. Ketika seseorang yang sehat mengalami sakit, mereka sudah memiliki jaminan kesehatan yang sesuai.
Pembayaran iuran untuk peserta BPJS kelas 3, yang termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), ditetapkan sebesar Rp35.000.
Awalnya, jumlah iuran untuk kelas ini adalah Rp42.000, namun pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp7.000 kepada peserta BPJS kelas 3, sehingga jumlah iuran yang harus dibayar menjadi Rp35.000 per bulan.
Berikut beberapa fasilitas yang akan ditawarkan BPJS kelas 3 dirangkum Okezone:
1. Konsultasi dokter.
2. Pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologi (rontgen), dan lainnya.
3. Obat Formularium Nasional (Fornas) maupun obat bukan Fornas.
4. Bahan dan alat medis habis pakai.
5. Akomodasi atau kamar perawatan.
6. Biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien.
Baca Selengkapnya: Berapa Limit BPJS Kelas 3? Simak di Sini
(Taufik Fajar)