JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada terhadap penipuan investasi menjelang tahun baru 2024. OJK memperingatkan masyarakat terkait peningkatan potensi penipuan dalam tawaran investasi dan Pinjaman Online (Pinjol).
Untuk menghindari risiko finansial yang tidak diinginkan, melansir dari laman instagram @ojkindonesia, Kamis (28/12/2023) OJK mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek 2L yaitu Legalitas dan Logis.
Masyarakat diminta untuk memeriksa legalitas atau izin perusahaan yang menawarkan investasi. Pastikan bahwa perusahaan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk melindungi kepentingan nasabah dan risiko finansial yang tidak diinginkan.
Selain itu, cek keuntungan yang ditawarkan apakah logis atau masuk akal. Tawaran investasi yang terlalu fantastis atau tidak masuk akal perlu diwaspadai jangan sampai tergoda dengan janji-janji yang tidak realistis, karena bisa jadi merupakan modus penipuan.
Masyarakat juga diimbau untuk memanfaatkan layanan kontak OJK 157 sebagai langkah preventif untuk memverifikasi legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau pinjaman online.
Selain itu dapat juga menghubungi via WhatsApp OJK 081-157-157-157 dan email OJK; [email protected]
Selalu bersikap waspada dan hati-hati dalam bertransaksi investasi maupun pinjaman online menjadi kunci upaya pencegahan dan menjaga stabilitas keuangan masyarakat. OJK bersama instansi terkait terus berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap risiko serta tata cara berinvestasi yang aman dan legal.
(Dani Jumadil Akhir)