JAKARTA – Pendaftaran beli LPG 3 kg wajib pakai KTP masih dibuka. Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Tutuka Ariadji mengatakan masyarakat masih bisa mendaftarkan diri meskipun kebijakan itu telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2024.
"Jadi saat ini yang bisa membeli LPG 3 kilogram yang sudah mendaftar saja. Bagi yang belum mendaftar, masih kita perbolehkan, namun menyertakan KTP dan KK untuk mendaftar ke pangkalan," jelasnya dalam Konferensi pers "Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran" di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Dikatakan Tutuka, pihaknya pun meminta dukungan dari Pertamina untuk memfasilitasi proses pendaftaran itu agar kebijakan ini berjalan dengan lancar.
"Mohon bantuan masyarakat dan pertamina untuk memfasilitasi ini sampai semuanya terdaftar," imbuhnya.
Lebih lanjut Tutuka menuturkan, kebijakan ini diambil pemerintah lantaran penjualan LPG non Public Service Obligation (PSO) semakin mengecil. Sebaliknya, konsumsi LPG subsidi semakin naik bahkan mencapai 8 juta ton.
"Dan itu membuat kami semua untuk berpikir keras mengapa ini yang terjadi, karena ini akan mendorong apa yang disebut dengan oplosan di lapangan. Untuk itu kami mengupayakan untuk bisa terjadi semaksimal mungkin LPG PSO itu untuk masyarakat dengan itu konsekuensinya transformasi subsidi ke orang adalah salah satu keharusan," tegasnya.