JAKARTA - Penggunaan Pertalite akan dibatasi melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Regulasi saat ini dikatakan hanya mengatur pembatasan konsumen pengguna untuk BBM subsidi jenis Solar. Oleh karena itu, menurutnya perlu dilakukan revisi pada Perpres 191 untuk mencakup pengaturan pembatasan pengguna Pertalite.
Berikut ini Okezone telah merangkum informasi mengenai fakta-fakta beli pertalite bakal dibatasi, ditulis pada Minggu (14/1/2024).
1. Masih Menunggu Hasil Revisi
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pihaknya sedang menunggu hasil revisi Perpres 191 untuk mengatur pembatasan penggunaan bahan bakar Pertalite.
“Itu sudah kami usulkan di dalam revisi Perpres 191 nanti kita tunggu dari revisi Perpresnya setelah itu baru kita bisa mengatur untuk pembatasan Pertalite," jelasnya dalam Penutupan dan Konferensi Pers Posko Nasional Sektor ESDM Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 di Kantor BPH Migas, Jakarta.
2. Pembatasan BBM Pertalite Tetap Berjalan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan walaupun revisi Peraturan Presiden No.191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) belum rampung namun pembatasan pembelian BBM Pertalite dengan menggunakan QR Code MyPertamina tetap bisa berjalan.
"Yang sekarang tidak usah pakai perpres sebetulnya bisa jalan. Gitu aja repot," ujarnya saat ditemui di Kantornya beberapa waktu lalu.
3. Mulai Diuji Coba dengan QR Code MyPertamina
Arifin menegaskan, pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite telah mulai diuji cobakan oleh Pertamina dengan menggunakan QR Code MyPertamina di beberapa wilayah itu bukan merupakan sebuah pembatasan.
"Itu bukan pembatasan, tetapi untuk bisa tepat sasaran. Jangan sampai yang enggak punya hak dapat malah kelebihan," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)