Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Segini Gaji Hakim MK dan Fasilitasnya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 19 Januari 2024 |10:45 WIB
Ternyata Segini Gaji Hakim MK dan Fasilitasnya
Ilustrasi gaji MK dan fasilitasnya ( Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Ternyata segini gaji hakim MK (Mahkamah Konstitusi) setelah dilantiknya Suhartoyo menggantikan Anwar Usman. Sedangkan gaji dan fasilitas tunjangan ketua MK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Dalam Pasal 3 PP Nomor 55 Tahun 2014 disebutkan bahwa ketua MK berhak untuk mendapatkan gaji pokok, tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan keamanan, jaminan kesehatan, uang pensiun, dan biaya perjalanan dinas. Lantas berapa gajinya?

Ternyata segini gaji hakim MK (Mahkamah Konstitusi) sebesar Rp5.040.000 per bulan. Untuk besaran tunjangan yang didapatkan selama sebulan yakni Rp121.609.000.

Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan sebuah lembaga negara yang memiliki peran sebagai penyelenggara sistem peradilan guna mencapai keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.

Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Suhartoyo resmi menggantikan paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucap sumpah dalam sidang Pleno khusus di Gedung MK I, Senin (13/11/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo mengucapkan sumpahnya untuk memenuhi kewajiban sebagai Ketua MK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

"Memegang teguh undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, serta kepada nusa dan bangsa," kata Suhartoyo saat membacakan sumpahnya.

Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua dilakukan melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup pada Kamis (9/11/2023) lalu.

"Pemilihan Ketua MK dilaksanakan sebagai tindaklanjut Putusan MKMK Nomor: 2/MKMK/L/2023, tanggal 7 November 2023. Dalam putusan tersebut Hakim Konstitusi Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua sehingga memerintahkan pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan MKMK selesai diucapkan," bunyi siaran pers oleh Humas MK, dikutip Minggu (12/11/2023).

Setelah Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU MK, sebelum memangku jabatannya, Ketua MK mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK.

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement